Terdapat kenyataan bahwa ayam sembelihan yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat di Batam tidak dan/atau belum memenuhi Sistem Jaminan Halal dan Higienis (bersih dan sehat) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Diperlukan adanya Rumah Pemotongan Unggas Ayam yang dapat menjamin terpenuhinya ayam sembelihan halal untuk memproteksi masyarakat dari mengkonsumsi produk non halal.
Atas anjuran MUI Kota Batam, Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Batam telah menunjuk Nazhir Mitra Umat Batam untuk mengembangkan Investasi Wakaf dalam bentuk Usaha Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Ayam Halal Batam.
Buka File ProposalAlamat:
Jalan. KH. Ahmad Dahlan, Tanjung Riau, Sekupang, Batam
PIC: Syamsul
No Telefon: 0818 0414 7819
Anda akan diarahkan ke halaman Satu Wakaf Indonesia dengan menekan tombol berikut