Kabupaten Lingga memiliki banyak tanah wakaf. Namun, yang mempunyai potensi dan terletak lokasi strategis ada di Daik. Khusus di Daik Lingga, terdapat dua tanah wakaf, yakni Surau Keling dan Pasar Rampai. Awalnya, dari nazir perseorangan, lalu atas masukan dan saran dari Kepala Penyelenggara Syariah Kemenag Lingga, dibentuklah nazir organisasi.
Selanjutnya, Nazir wakaf Pasar Rampai dan Surau Keling diusulkan oleh Kepala KUA Kecamatan Lingga ke BWI Provinsi. Setelah disetujui dan disahkan oleh BWI, selanjutnya diajukan ke Notaris untuk diterbitkan Akta Pendirian perkumpulan organisasi berbadan hukum, pada tanggal 9 Februari 2023.
Program kerja Perkumpulan Nazir Wakaf Surau Keling dan Pasar Rampai Rezeki adalah mengoptimalkan potensi tanah wakaf untuk hal-hal produktif dan kegiatan ibadah sosial lainnya;serta membangun kerjasama dengan lembaga ZIS untuk pemberdayaan umat.
Nazir mendirikan kios-kios diberi nama Gerai Syariah sebagai pusat kuliner di Daik Lingga. Menjual aneka makanan dan minuman halal dan berkah. Pedagang berasal dari muallaf, janda dan mereka yang bersemangat untuk berusaha. Kios yang diberi nama Gerai Syariah ini dikelola oleh lembaga resmi berbadan hukum.
Buka File ProposalAlamat:
JALAN ISTANA ROBAT RT.002/RW.003 KABUPATEN LINGGA
No. SK Pembentukan Yayasan / Lembaga Nazhir:
AHU-0001047.AH.01.07.TAHUN 2023
Nama Wakif: Syamsul
Nomor Akta Ikrar Wakaf (AIW):
073 TAHUN 1989
Nomor Sertifikat Tanah Wakaf:
32.06.02.01.6.00005
Alamat / Lokasi Wakaf Produktif:
KAMPUNG CINA, DAIK, LINGGA, KEPRI
PIC: Zaid
No Telefon: 0852 7280 6279